A. PENGERTIAN PENCEMARAN
UDARA
Pencemaran Lingkungan atau polusi adalah proses masuknya
polutan ke dalam suatu lingkungan sehingga dapat menurunkan kualitas lingkungan
tersebut. Menurut Undang-undang Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 tahun
1982, pencemaran lingkungan atau polusi adalah masuknya atau dimasukkannya
makhluk hidup, zat energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan, atau
berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam
sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan
lingkungan menjadi tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya.
Menurut UU No. 32 tahun 2009, pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau
dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam
lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan
hidup yang telah ditetapkan.Yang dikatakan sebagai polutan adalah suatu zat
atau bahan yang kadarnya melebihi ambang batas serta berada pada waktu dan
tempat yang tidak tepat, sehingga merupakan bahan pencemar lingkungan,
misalnya: bahan kimia, debu, panas dan suara. Polutan tersebut dapat
menyebabkan lingkungan menjadi tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya dan
akhirnya malah merugikan manusia dan makhluk hidup lainnya. Berdasarkan
lingkungan yang terkena polutan (tempat terjadinya), pencemaran lingkungan
dapat dibedakan menjadi 3 macam, yaitu:
Pencemaran air,
Pencemaran tanah,
Pencemaran udara,
Pencemaran Udara adalah peristiwa masuknya, atau
tercampurnya, polutan (unsur-unsur berbahaya) ke dalam lapisan udara (atmosfer)
yang dapat mengakibatkan menurunnya kualitas udara (lingkungan).
Menurut Salim yang dikutip oleh
Utami (2005) pencemaran udara diartikan sebagai keadaan atmosfir, dimana satu
atau lebih bahan-bahan polusi yang jumlah dan konsentrasinya dapat membahayakan
kesehatan mahluk hidup, merusak properti, mengurangi kenyamanan di udara.
Berdasarkan definisi ini maka segala bahan padat, gas dan cair yang ada di
udara yang dapat menimbulkan rasa tidak nyaman disebut polutan udara.
Pencemaran udara diartikan sebagai adanya bahan-bahan
atau zat-zat asing di dalam udara yang menyebabkan perubahan susunan
(komposisi) udara dari keadaan normalnya (Wisnu, Dampak pencemaran lingkungan :
27) Jadi, Pencemaran udara adalah masuknya, atau tercampurnya
unsur-unsur berbahaya ke dalam atmosfir yang dapat mengakibatkan terjadinya
kerusakan lingkungan, gangguan pada kesehatan manusia secara umum serta
menurunkan kualitas lingkungan.
Pencemaran dapat terjadi dimana-mana. Bila pencemaran
tersebut terjadi di dalam rumah, di ruang-ruang sekolah ataupun di ruang-ruang
perkantoran maka disebut sebagai pencemaran dalam ruang (indoor pollution).
Sedangkan bila pencemarannya terjadi di lingkungan rumah, perkotaan, bahkan
regional maka disebut sebagai pencemaran di luar ruang (outdoor
pollution).Umumnya, polutan yang mencemari udara berupa gas dan asap. Gas dan
asap tersebut berasal dari hasil proses pembakaran bahan bakar yang tidak
sempurna, yang dihasilkan oleh mesin-mesin pabrik, pembangkit listrik dan
kendaraan bermotor. Selain itu, gas dan asap tersebut merupakan hasil oksidasi
dari berbagai unsur penyusun bahan bakar, yaitu: CO2 (karbondioksida), CO
(karbonmonoksida), SOx (belerang oksida) dan NOx (nitrogen oksida).
B. FAKTOR PENYEBAB
PENCEMARAN UDARA
Pencemaran udara disebabkan oleh
beberapa faktor, antara lain:
a. Faktor alam (internal), yang
bersumber dari aktivitas alam, contoh :
1. Abu yang dikeluarkan akibat letusan
gunung berapi,
2. Gas-gas vulkanik,
3. Debu yang beterbangan di udara akibat
tiupan angin,
4. Bau yang tidak enak akibat proses
pembusukan sampah organic.
b. Faktor manusia (eksternal), yang
bersumber dari hasil aktivitas manusia, contoh :
1. Hasil pembakaran bahan-bahan fosil dari
kendaraan bermotor
2. Bahan-bahan buangan dari kegiatan
pabrik industri yang memakai zat kimia organik dan anorganik
3. Pemakaian zat-zat kimia yang
disemprotkan ke udara
4. Pembakaran sampah rumah tangga
5. Pembakaran hutan
C. KLASIFIKASI BAHAN
PENCEMAR UDARA
Banyak
faktor yang dapat menyebabkan pencemaran udara, diantaranya pencemaran yang
ditimbulkan oleh sumber-sumber alami maupun kegiatan manusia atau kombinasi
keduanya. Pencemaran udara dapat mengakibatkan dampak pencemaran udara bersifat
langsung dan lokal, regional, maupun global atau tidak langsung dalam kurun waktu
lama.Pencemar udara dibedakan menjadi pencemar primer dan pencemar sekunder :
1. Polutan primer
Polutan primer adalah substansi pencemar yang ditimbulkan
langsung dari sumber pencemaran udara atau polutan yang dikeluarkan langsung
dari sumber tertentu, dan dapat berupa:
a. Polutan Gas terdiri
dari:
Senyawa karbon, yaitu hidrokarbon,
hidrokarbon teroksigenasi, dan karbon oksida (CO atau CO2) karena ia
merupakan hasil dari pembakaran
Senyawa sulfur, yaitu oksida.
Senyawa halogen, yaitu flour, klorin,
hydrogen klorida, hidrokarbon terklorinasi, dan bromin.
b. Partikel
Partikel
yang di atmosfer mempunyai karakteristik yang spesifik, dapat berupa zat padat
maupun suspensi aerosol cair sulfur di atmosfer. Bahan
partikel tersebut dapat berasal dari proses kondensasi,
proses (misalnya proses penyemprot/ spraying) maupun proses erosi
bahan tertentu.
2. Polutan Sekunder
Polutan
sekunder adalah substansi pencemar yang terbentuk dari reaksi pencemar-pencemar
primer di atmosfer ekunder biasanya terjadi karena reaksi dari dua atau lebih
bahan kimia di udara, misalnya reaksi foto kimia. Sebagai contoh adalah
disosiasi NO2 yang menghasilkan NO dan O radikal.Proses kecepatan dan
arah reaksinya dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain:
Konsentrasi relatif dari bahan reaktan
Derajat fotoaktivasi
Kondisi iklim
Topografi lokal dan adanya embun.
D. ZAT-ZAT PENCEMARAN UDARA
Ada beberapa polutan yang dapat
menyebabkan pencemaran udara, antara lain:
Karbon monoksida, Nitrogen
dioksida, Sulfur dioksida, Partikulat, Hidrokarbon, CFC, Timbal dan
Karbondioksida.
Karbon monoksida (CO)
Gas
yang tidak berwarna, tidak berbau dan bersifat racun. Dihasilkan dari
pembakaran tidak sempurna bahan bakar fosil, misalnya gas buangan kendaraan
bermotor.
Nitrogen dioksida (NO2)
Gas
yang paling beracun. Dihasilkan dari pembakaran batu bara di pabrik, pembangkit
energi listrik dan knalpot kendaraan bermotor.
Sulfur dioksida (SO2)
Gas
yang berbau tajam, tidak berwarna dan tidak bersifat korosi. Dihasilkan dari
pembakaran bahan bakar yang mengandung sulfur terutama batubara. Batubara ini
biasanya digunakan sebagai bahan bakar pabrik dan pembangkit tenaga listrik.
Partikulat (asap atau jelaga)
Polutan udara yang paling jelas
terlihat dan paling berbahaya. Dihasilkan dari cerobong pabrik berupa asap
hitam tebal. Macam-macam partikel, yaitu :
Aerosol : partikel yang terhambur dan
melayang di udara
Fog (kabut) : aerosol yang berupa
butiran-butiran air dan berada di udara
Smoke (asap) : aerosol yang berupa
campuran antara butir padat dan cair dan melayang berhamburan di udara
Dust (debu) : aerosol yang berupa butiran
padat dan melayang-layang di udara
Hidrokarbon
(HC)
Uap bensin yang tidak terbakar.
Dihasilkan dari pembakaran bahan bakar yang tidak sempurna.
Chlorofluorocarbon (CFC)
Gas
yang dapat menyebabkan menipisnya lapisan ozon yang ada di atmosfer bumi.
Dihasilkan dari berbagai alat rumah tangga seperti kulkas, AC, alat pemadam
kebakaran, pelarut, pestisida, alat penyemprot (aerosol) pada parfum dan hair
spray.
Timbal (Pb)
Logam
berat yang digunakan manusia untuk meningkatkan pembakaran pada kendaraan
bermotor. Hasil pembakaran tersebut menghasilkan timbal oksida yang berbentuk
debu atau partikulat yang dapat terhirup oleh manusia.
Karbon Dioksida (CO2)
Gas
yang dihasilkan dari pembakaran sempurna bahan bakar kendaraan bermotor dan
pabrik serta gas hasil kebakaran hutan.




Peraturan Berkomentar :
✔ Berkomentarlah Sesuai Artikel Diatas
✔ Berkomentarlah Menggunakan Bahasa Yang Jelas
✔ Relevan
✔ Sopan
✖ SPAM
✖ Link Aktif (Live Link)
✖ Promosi (Iklan)
✖ OOT (Out Of Topic)